TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Hj Sarifatul Sya’diah memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Selasa (14/7)
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 menjadi topik pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Hj Sarifatul Sya’diah mengatakan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu bagian dari proses pengelolahan pengawasan yang dilakukan oleh instansi anggaran yang memiliki fungsi pengawasan, baik oleh BPK RI, Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, maupun DPRD.
Seluruh perhatian, saran dan catatan sudah diakomodir oleh masing-masing OPD terkait. Sehingga Ia berharap hal ini menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Pemkab Berau dalam pengunaan anggaran di tahun selanjutnya.
“Agar realisasi APBD 2019 ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang sedang berjalan,” ucapnya
Sementara itu, pada kesempatan itu Hj Syarifatul juga menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
“Beberapa waktu yang lalu kita (Kabupaten Berau) sudah menerima LHP (laporan hasil pertanggungjawaban) dari BPK dan intinya hasil LHP kita WTP, artinya bahwa Berau ini wajar tanpa pengecualian, artinya ini pertanggungjawaban yang paling bagus,” pungkasnya (*/pilip/Adv)