TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Selain pengawasan dari pemerintah, anggota DPRD Kabupaten Berau, Suriadi, dorong kepada masyarakat pro aktif mengawasi pemanfaatan dana desa.
Menurut dia pengawasan masyarakat akan mencegah penyelewengan dana desa.
“Filosofinya, penggunaan uang rakyat ikut diawasi rakyat. Jika ditemukan pelanggaran jangan sungkan laporkan ke pihak berwenang seperti polisi atau kejaksaan,” kata Suriadi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Republik Indonesia memutuskan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2020 langsung transfer ke rekening desa. Perubahan pencairan dana desa ini dilakukan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi.
Suriadi mengingatkan kepala desa memanfaatkan dana desa tepat sasaran dan jauh dari penyelewengan.
“Hukum tua adalah orang paling bertanggungjawab pada pemanfaatan dana desa. Sebagai wakil rakyat saya ingatkan jangan melakukan korupsi!” ujarnya.
Legislator Partai PDIP ini, juga mengingatkan inspektorat daerah sebagai pengawas internal melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur.
“Jangan sampai oknum-oknum pengawas yang justru main mata. Inspektorat harus kerja berintegritas. Awasi betul, jika ada kades menyimpang harus ditindaklanjuti proses hukum,” tukas dia.(*pilip/Adv)