TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika diduga sabu ke warga binaan pada, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16:00 Wita, dengan pelaku masing-masing berinisial YA (30) seorang perempuan ditemani YU (40), Laki-laki.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Prayitno menjelaskan, aksi kedua pelaku itu terbongkar saat petugas sipir yang berjaga melalukan pemeriksaan pada makanan yang akan dititipkan oleh pelaku kepada napi berinisial MU (39).
“Sebelum titipan diberikan seperti biasa diperiksa dulu. Dalam pemeriksaan itu, petugas kami mendapatkan dua paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam dua tahu isi,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, saat diketahui ada upaya peredaran sabu ke dalam Rutan, petugas langsung menahan YA untuk dimintai keterangan, yang selanjutnya memanggil napi yang bersangkutan terkait maksud dari upaya pengelabuan tersebut.
“YA ini katanya titipan makanan tersebut berasal dari YU. Sedangkan, ia mengaku titik tahu menahu kalau ada dua poket diduga sabu di dalam titipan tersebut,” tambah Prayitno.
“YA juga mengaku sudah dua kali membawa titipan makanan itu ke rutan saat kami mintai keterangan. Sementara napi ini (MU-red) mengakui baru sekali mencoba mengelabui petugas agar sabu masuk ke rutan. Dia masih coba-coba lolos atau tidak,” jelasnya.
Selesai dimintai keterangan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Redeb untuk tindak lanjut berikutnya.
“Kami serahkan selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mengetahui kasus ini, Prayitno tidak tinggal diam, ia akan memberikan sanksi tegas kepada MU yaitu mencabut semua hak-haknya untuk mendapatkan remisi, dan asimilasi.
“Yang jelas itu akan kami berikan sebagai sanksi. Yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima remisi apapun maupun asimilasi, karena perbuatan buruknya,” tegas Prayitno.
“Selain itu kita juga akan semakin memperketat pemeriksaan kepada setiap barang yang dititipkan masyarakat, meskipun masih dilakukan secara manual,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan razia kepada seluruh napi yang berada di dalam rutan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan narkoba.
“Jadi setiap titipan yang masuk itu selalu diperiksa secara teliti, karena memang aturannya sudah seperti itu. Petugas kami juga melakukan razia hingga 4 kali dalam sebulan,” sambungnya.
Dia juga mengimbau, untuk seluruh masyarakat Berau agar tidak mudah menerima tawaran seseorang jika diminta membawa barang titipan ke dalam rutan, apalagi orang yang tidak dikenal.
“Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rachmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan baik YA dan YU sebagai tersangka.
Tidak itu saja, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti 2 poket kecil diduga sabu, 2 buah tahu isi yang digunakan tersangka menyelundupkan sabu, 2 handphone jenis Oppo warna merah, dan Vivo warna biru.
“Saat ini baik tersangka maupun barang bukti kami amankan di Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dinkes Berau Segera Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Berulang Tahun
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau berencana melaksanakan simulasi program cek kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun....