TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Hingga saat ini permasalahan tapal batas antara Berau dan Kutai Timur tidak kunjung tuntas. Padahal, pembahasannya sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Demi menyelesaikan polemik itu, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Berau menyambangi kantor DPRD Kaltim Kamis (2/7/2020) kemarin.
Hal ini di ungkapkan melalui whatshap, Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, tetap berpegang teguh Undang-Undang yang diterbitkan sebelumnya. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan UU tersebut.
“Undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, menjadi dasar kita pada saat pembahasan dengan Provinsi Kaltim nanti, karena dasar itu yang dipakai untuk mengeluarkan perijinan di wilayah perbatasan tersebut. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan UU tersebut. Dan di dalam UU sudah ada lampiran termasuk peta,” jelasnya Jumat (3/7).
Lanjutnya, menurut dia yang paling gigih menuntut permasalahan tapal batas tersebut ialah Bupati Kutim itu sendiri.
“Diajak lah kita untuk mendiskusikan masalah tapal batas tersebut,”ucapnya
Menurut dia, (Pemkab Kutim) ingin menata ulang titik koordinat tapal batas. Sehingga DPRD Berau langsung mengambil sikap tegas untuk tidak sepakat dengan permintaan yang diajukan oleh Pemkab Kutim itu.
“Kita menolak kesepakatan permintaan Pemkab Kutim, sebab itu sudah di atur di dalam UU,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, jika batas wilayah ini sampai bergeser, maka berdampak pada banyak sektor. Di mana Berau sebelumnya telah berpegang sesuai dengan UU yang ada dalam melakukan aktivitas di daerah tersebut.
“Pastinya akan jadi masalah kedepannya khususnya dalam hal perizinan. Dan ini juga sudah sesuai dengan dasar yang kita pegang yaitu UU,” tegasnya
Ia menjelaskan potensi wilayah tapal batas Kabupaten Berau dan Kutim cukup besar.
“Ada tiga perusahaan sawit di wilayah perbatasan itu yang legalitasnya dari Pemkab Berau, selain itu luas tanahnya 8 ribu Ha,” jelasnya.(*pilip/Adv)