BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU– Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 wita, Polsek Biduk-Biduk berhasil mengamankan dua pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui masing-masing pelaku berinisial FE (38) warga Kampung Balikukup, dan YU (38) warga Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas Ipda L Pinem mengungkapkan jika penangkapan berawal saat anggota Pospol Balikukup Polsek Biduk-Biduk mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu di Pulau Balikukup.
“Kemudian di lakukan pembelian terselubung oleh informan dengan pengawasan ketat dan di dapatkan 1 poket kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku FE yang menjual atau mengedarkan sabu-sabu, Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengaku mendapat kan Narkotika tersebut dari YU yang tinggal di Kampung Batu putih.
“Anggota Pospol Balikukup langsung melakukan Koordinasi dengan anggota Polsubsektor Batu putih untuk mengamankan YU. Setelah di amankan dari rumahnya, YU bawa ke Polsubsektor Batu putih untuk di lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari FE, berupa 2 poket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram, uang tunai Rp. 500.000, 1 bungkus rokok, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam. Sementara barang bukti yang disita dari YU yakni
1 Buah Hp merk Prince.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (*)