TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/N/2020 tanggal 6 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.
Diwajibkan, bagi seluruh Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat ini, tetap harus membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, kita langsung melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh Perusahaan yang ada di Berau, untuk tetap membayar THR pekerjanya,”ungkap Kepala Disnaketrans Berau, Junaidi, Senin (11/5/2020).
Diakui, seluruh Perusahaan dalam masa Pandemi menerima dampak ekonomi. Namun, dengan adanya SE ini, bisa untuk menjadi pedoman/acuan Perusahaan mengambil langkah-langkah berkaitan dengan persiapan menyambut Hari Raya Keagamaan
2020.
Bahkan, Pemerintah juga memberikan solusi kepada Perusahaan dan Pekerja, jika nantinya ada permasalahan didalam pembayaran THR, hendaknya diselesaikan melalui proses dialog.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,”tegasnya.
“Dan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, sesuai peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,”tambhanya.
Bahkan, lanjut Junaidi, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam melaksanakan pembayaran THR Keagamaan nantinya, Daerah akan membentuk Pos Komando (Posko) THR.
“Tetap, dalam Posko pengaduan THR nantinya, akan memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,”pungkasnya.(tim)
Ilustrasi foto: Alexanews