TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Virus Corona berdampak luas bagi beberapa aspek pariwisata dan kehutanan di Indonesia, salah satunya penundaan Hari Bakti Rimbawan yang ke 37, sesuai dengan surat edaran Mentri Kehutanan No. 1 tahun 2020, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Seperti yang dikatakan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim Dheny Mardiono, penundaan ini merupakan perintah langsung, dimana kegiatan yang melibatkan anggota masyarakat atau perkumpulan dalam suatu kagiatan dilarang untuk sementara.
“Jadi hari ini yang seharusnya memperingati Hari Bakti Rimbawan yang ke 37 harus dibatalkan, karna demi mencegah penyebaran Virus Corona,” ucap Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim Dheny Mardiono, Senin (16/3/2020) pukul 07.00 Wita.
Dalam kegiatan rimbawan, biasanya dilakukan dengan membersihkan pantai dan sampah-sampah yang mengotori bibir pantai. Kagiatan ini dilakukan bersama masyarakat dan dari pihak BKSDA, namun saat ini harus tertunda sampai kondisi membaik.
Untuk jam kerja sendiri, BKSDA mulai menerapkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dimana sistem piket akan diberlakukan dan mengurangi interaksi terhadap sesama pegawai, namun tidak mengurangi kontribusi terhadap pelayanan pada masyarakat.
“Rimbawan sendiri biasanya kami membersihkan pantai dari sampah-sampah yang ada, juga sebagai memperingati hari sampah nasional,” lanjutnya.
Kegiatan Rimbawan sendiri nantinya akan dilaksanakan, namun menunggu kondisi yang sudah kondunsif, dalam artian Virus Corona sudah tidak mewabah kembali.