TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus illegal oil pada Kamis (27/2/2020) sekitra pukul 17.00 Wita di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur. Selain pelaku berinisial MA (50), polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Kuda KT 1954 GA warna hitam, 10 Jeriken kapasitas 20 liter berisi BBM jenis solar. (200 Liter), 1 (Satu) Galon air minum berisi BBM jenis Solar dan BBM jenis solar di dalam tangki mobil.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas IPDA Pinem menjelaskan jika pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 15.45 wita Anggota Sat Reskrim melaksanakan patroli di sekitar Jalan M. Iswahyudi, Teluk Bayur.
“Pada saat di depan SPBU Rinding Baru petugas melihat dan memperhatikan ada 1 unit mobil Mitsubishi Kuda yang sudah beberapa kali keluar masuk SPBU (mengantri), setelah itu petugas langsung mengikuti mobil tersebut dan pada saat di Jalan HARM Ayoeb mobil tersebut masuk ke dalam gang,” ungkapnya.
Lanjut Pinem, Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan memeriksa kemudian petugas menemukan 1 (Satu) galon air minum yang berisi BBM jenis solar, kemudian petugas memeriksa di rumah pelaku dan menemukan BBM jenis solar sebanyak 5 jerigen ukuran 20 liter dan di warung menemukan 5 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar.
“Kemudian petugas langsung mengamankan dan membawa pelaku berikut Barang Bukti ke kantor Polres Berau guna Proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (*)