TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau kembali mengungkap peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Tanjung Redeb, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.30 Wita. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan penjual yang diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial An (55) warga Jalan Manunggal.
Kapolres Berau, melalui Kabag Ops, Kompol Agus Arif menjelaskan Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 08.00 wita anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang penjualan miras di wilayah Hukum Polres Berau.
“Kemudian sekitar pukul 10.30 wita unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau telah mengamankan seseorang yang diduga menjual minum keras di warung miliknya Jalan H Isa 1,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan, 144 kaleng Bir Bintang, 18 botol bir bintang, 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam guinness, 23 botol bir putih prost, 7 botol whisky.
“Saat ini kami masih kembangkan terkait asal usul barang,” pungkasnya. (*)