TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polsek Teluk Bayur kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung dari 3 pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti 661.02 Gram.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 3 pelaku yang masing-masing berinisial Ar (37) warga Jalan Limunjan, Da (25) warga Labanan, dan Ud (50) warga Jalan Maluang.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Nurhadi dan Kasubbag Humas IPDA Pinem menjelaskan jika pada Sabtu 8 Februari 2020 lalu sekitar pukul 02.00 anggota melakukan patroli di wilayah Labanan, petugas mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor yang diketahui berinisial Ar.
“Kita tanya identitas pelaku, tapi oekajh berusaha kabur. saat itu langsung kita amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 29,30 gram dan 3 poket sabu dengan berat sekitar 4,44 gram,” ungkapnya saat pers rilis.
Setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku lain. Alhasil, sekitar pukul 02.45 Wita, polisi kembali membekuk seseorang berinisial Da di wilayah Labanan.
“Setelah pengembangan, anggota melakukan penggeledahan dirumah Da dan polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan barat 0,91 gram bersama beberapa barang bukti lain,” tambahnya.
Tak berhenti disitu, dari hasil pemeriksaan terhadap Ar, polisi kembali mengantongi 1 nama lain yakni Ud. Minggu 9 Februari 2020 lalu polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pelaku. Alhasil Ud berhasil diamankan di Jalan Poros Maluang sekitar pukul 00.20 Wita.
“Kapolsek Teluk Bayur bersama Sat Brimob melakukan pengembangan kasus sabu, alhasil tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan tim mendapat 12 poket besar dan 8 poket sedang yang diduga sabu denga berat keseluruhan 626,37 gram bersama beberapa barang bukti lain,” pungkasnya. (*)