TANJUNG REDEB,PORTALBERAU-Dari hasil rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Berau pada Kamis (6/2/2020) pukul 09.00 Wita, Muharam selaku Bupati Kabupaten Berau berharap, peraturan Daerah terkait dengan badan usaha milik Daerah dan penyertaan modal dapat diprioritaskan dan bisa cepat diselesaikan.
Penambahan modal tersebut terkait dengan tawaran kerja sama dengan salah satu Perusahaan yang bernaung di BUMN, dimana Muharam mengatakan pihaknya akan membeli saham sebanyak 4%. Langkah ini diambil bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Daerah.
“Jika misalkan diambil oleh Indonesia Power, otomatis kita menjadi pemegang saham nomor 2 dan mereka mayoritas,” ucap Muharam.
Sementara dalam peraturan per Undang-undangan, Badan Usaha milik Daerah diwajibkan paling tidak bisa memegang diatas 50%. Regulasi itulah yang menyebabkan Pemerintah Daerah harus melakukan penyertaan modal.
Muharam menambahkan, bahwa pihaknya berharap agar bisa mengaktifkan kembali badan usaha Bakti Praja, dengan harapan peluang-peluang bisnis dan kerja sama dengan investor dengan tujuan bisa memaksimalkan pendapatan Daerah.
“Demi mengangkat pendapatan daerah, kami akan melakukan kerja sama dibidang pariwisata, perkebunan, dan bidang yang lain, agar dapat bekerja sama dengan perusahaan dan investor,” tutupnya.