TANJUNG REDEB,PORTALBERAU-Seorang wanita berpendidikan S1 YF (29) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau pada Rabu (5/2/2020) pukul 14.45 dengan dugaan menjual berbagai jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Tersangka diamankan di Outlet Kecantikan Calisa Beauty Care Miliknya, di Jalan Mawar Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau. Berbagai jenis peralatan Kosmetik juga turut diamankan pihak Kepolisian sebagai barang bukti.
“Tersangka membenarkan, bahwa alat kosmetik yang diedarkan belum mendapat izin dari badan BPOM,” ucap Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Toner, Cream, Serum, dan jenis Kosmetik lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah mengedarkan dagangannya selama hampir 3 tahun.
Dimana tersangka memanipulasi tempat izin untuk perawatan Spa, namun didalamnya tersangka menggunakan dan menjual Kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Omset kotor dari hasil penjualan Kosmetik tersebut mencapai Rp.20.000.000 per bulan. Dalam hal ini, tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.