KELAY, PORTALBERAU– Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kelay berhasil mengamnakan pelaku tindak pidana ilegal logging berinisal DS (25) sekitar pukul 10.30 Wita, Selasa (4/1/2020). Selain pelaku, barang bukti 1 Unit Truck mitsubisi, Kayu dengan ukuruan 4x20x4= 57 batang, 5×10×4 = 29 batang dan 2×20×4=257 batang.
Kapolsek Kelay, AKP Sutrisno menjelaskan jika pada hari selasa (4/1/2020) sekitar jam 10.30 wita. Petugas Polsek Kelay melaksanakan Patroli di sekitaran Kampung Merabu dan melihat truck melintas dengan muatan kayu dan petugas polsek kelay menyetopkan kendaraan tersebut.
“Kami langsung meriksa kendaraan yang berisi kayu masak dangan berbagai jenis ukuran dan menanyakan dokumen bahwa kayu tersebut tidak lengkapi dokumen dan kayu tersebut mau dibawa ke SP 1 Kecamatan Muara Wahau,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a UUD Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku pun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Kelay.