TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan berhasil membekuk seorang pria berinisial SK (37), warga Jalan Tengiri, Tanjung Batu. SK diamankan sekitar pukul 21.30 Wita karena kepemilikan barang haram jenis sabu.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 600.000, 3 poket kecil diduga shabu, 1 unit handphone, 1 buah plastic, 1 buah gunting warna hitam dan 1 buah Swet motor warna hitam.
Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Koko Djumarko mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (2/1/2020) sekitar pukul 21.30 Wita, Anggota Polsek Pulau Derawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SK sering mengedarkan narkotika jenis sabu’
“Setelah mendapat informasi anggota kami langsung melakukan pembelian terselubung menggunakan jasa informen dan informen membeli sabu seharga Rp 600.000 dan informen mendapat 2 poket sabu kemudian anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam Swet otomatis reting motor dan 1 buah gunting serta 1 (satu) plastik merk rose brand kemudian tersangka dan BB di amankan oleh anggota Polsek pulau Derawan untuk Proses lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan atas kasus ini,” pungkasnya. (*)