TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berada di Jalan Milono pada Kamis (23/1/2020) dilakukan Satuan Polisi pamung Praja (Satpol PP), agar tidak berjualan dibahu jalan maupun di trotoar pejalan kaki, karna hal tersebut dapat mengkibatkan kemacetan dan mengganggu keindahan kota.
Dari penjelasan kepala Tim Reaksi Cepat (TRC) Joni pada Jumat (24/1/2020) pukul 09.30 Wita mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan komunikasi atau peneguran.
“Kami sudah melakukan peneguran beberapa kali, namun tidak digubris sama sekali, akhirnya kami mengambil tindakan tegas untuk menertibkan PKL yang menutupi jalan maupun trotoar, agar mereka sadar dan saya berharap ada efek jerah untuk kedepannya,” ungkapnya.
Menurut penjelasan dari beberapa pedagang PKL yang berjualan di Jalan Milono, dikarenakan tempat yang strategis dan ramai penduduk, hal itu yang menjadikan ramainya PKL berjualan dibahu jalan.
Meskipun pemerintah telah memberikan solusi untuk menyiapkan tempat baru untu berjualan, sebagian para PKL tersebut menolak dengan alasan jika mereka pindah ketempat yang baru, mereka takut jika barang dagangannya sepi pembeli.
Bagi para PKL yang bandel, dalam kata lain sudah ditertibkan beberapa kali namun masih saja berjualan, petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
“Tindakan tegas yang kita ambil berupa sanksi penyitaan barang bukti, lalu akan kita bawa kekanto, karna kita juga menegor bukan hanya satu atau dua kali,” lanjutnya.
Untuk kedepannya, Joni berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di sekitaran Taman sanggam ataupun di bahu Jalan Milono, karna menurutnya menjaga keindahan kota adalah tanggung jawab bersama.