TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang buruh bangunan berinisial Nn (61), Warga Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb terpaksa diamankan Satreskrim Polres Berau karena melakukan aksi penganiaya terhadap Ns (44) yang merupakan istri siri pelaku.
Nn nekat melakukan aksinya di tempat umum yakni Jalan Milono, sekitar pukul 09.30 Wita, Sabtu (11/01/2020) pagi tadi dengan melayangkan sebilah kapak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dibagian tangan dan perut.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban.
“Pelaku telah berhubungan secara siri selama 8 tahun. Pelaku meminta kepastian kepada korban, namun dalam 7 hari terakhir Korban tak merespon pelaku,” katanya.
Karena merasa sakit hati, palaku pun mendatangi korban yang tengah bekerja di Taman Cendana. Setelah mendatangai korban, pelaku langsung melayangkan kapak yang sudah ia bawa dari rumah.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung diamankan dan pelaku dibawa ke Mapolres Berau bersama barang bukti,” (*)
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.