TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb pada Sabtu (14/12//2019), sekitar pukul 20.45 Wita.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Markus (35), bersama barang bukti 83 Poket kecil yang diduga shabu-shabu, 19 Buah bekas pembungkus sabu, 1 Bandel plastic Klip dan 1 buah kotak Merk Rincoe Warna merah dengan jumlah berat barang bukti sabu 12,08 gram.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskoba IPTU Suwarno menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh polres Berau dengan berkoordinasi dengan rutan. Selanjutnya Kepala Rutan melakukan razia dikamar atau blok yang ada.
“Setelah dilakukan razia, pelaku diketahui akan membuang barang bukti di water closed, namun dengan cepat petugas mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan, dari informasi yang diketahui bahwa pelaku mendapat barang bukti dari luar dengan berkomunikasi dengan orang yang tak diketahui. Pelaku hanya transaksi menggunakan handphone dan mengambil barang bukti di tempat sampah.
“Dari informasi, pelaku baru beberapa hari mendapat barang itu dan akan diedarkan didalam rutan, namun dengan cepat kita ungkap,” ujarnya.
Diketahui pelaku tersebut merupakan napi dari kasus sabu yang sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal
114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)