TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tak dipungkiri peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Berau masih ada, hal tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Berau terus meningkatkan pengawasan dan berhasil mengungkap peredaran Miras.
Setelah beberapa pekan lalu mengungkapkan perdatam miras. Satreskrim Polres Berau kembali mengungkap peredaran Miras dan menyita ratusan botol miras berbagai jenis.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pada Selasa (10/11/2019) sekitar pukul 15.00 Wita unit Opsnal sat reskrim polres berau telah mengamankan seseorang yang diduga menjual miras berinisial Mn (39) warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Dari hasil penggeledehan, kami temukan 72 botol Anggur Merah, 24 Botol Anggur Hitam, dan 24 Botol whisky Mansion,” ungkapnya.
Lanjut Rengga, kasus ini terungkap berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran miras di Tanjung Redeb, selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung menuju TKP dan mengamankan miras di dalam rumah pelaku,” lanjutnya.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polres Berau terkait dari mana pelaku mendapatkan barang buktinya. Selain itu, hal ini merupakan langkah antisipasi premanisme dan kriminalitas jelang Natal dan tahun baru.
“Kami masih kembangkan kasusnya. Dari pengakuan pelaku dia membeli dari seseorang,” pungkasnya. (*)