TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskoba Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti sabu di ruang pers rilis Mapolres Berau sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (3/12/2019) pagi tadi.
Dalam pemusnahan ini dihadiri Satreskoba Polres Berau, Kejakasaan Negeri (Kejari) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, kuasa hukum dan para tersangka.
Dari pantauan Portalberau dilapangan, satu persatu barang bukti milik pelaku dihambur didalam blander yang berisi air larutan garam. Dengan diperlihatkan oleh para pemilik barang, barang bukti lalu di blander dan selanjutnya dibuang ke toilet.
Kasubbag Humas, IPDA L Pinem menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sekitar 24.04 gram dari beberapa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Berau.
Barang bukti tak hanya diuji melalui tes laboratorium. Proses pemusnahan juga harus disaksikan tersangka dan kuasa hukumnya.
“Pemusnahan dilakukan selain perintah undang-undang, juga untuk menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan,” pungkasnya. (*)