TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengurus akta lahir atau KIA, terutama yang bermukim di wilayah pedalaman dan jauh dari pusat pemerintahan. Banyaknya masyarakat yang belum membiat kia ini menjadi perhatian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamudji ia mengimbau agar masayrakat memperhatikan dan mau mengurus KIA
Untuk diketahui, jika sampau bulan September 2019 ini baru sekitar 40 ribuan anak yang memiliki KIA, jumlah ini hamper setengah dari jumlah penduduk usai anak yang tercatat sekitar 86.722
David Pamudji mengatakan, pentingnya pembuatan KIA ini, karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau agar KIA menjadi salah satu syarat administrasi untuk pendaftaran masuk sekolah terkhusus untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
“Ini baru tahap koordinasi, jadi kami akan lakukan sosialisasi terrlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka pun bisa segera mengurus KIA untuk anak-anak mereka,” ungkapnya.
Lanjut David, pengurusan KIA ini sebenarnya mempermudah masyarakat agar dalam pengurusan akta kelahiran anak akan langsung mendapatkan NIK. Hal ini kedepannya akan mempermudah sensus penduduk maupun program lain yang berkaitan dengan layanan publik dimasyarakat.
“KIA ini menjadi dasar untuk menyusun data penduduk pokok Pendidikan yang mencantumkan NIS secara online di Dinas Pendidikan. Selain itu ada beberapa hal lain yang akan dimasukkan dalam KIA sendiri seperti rekreasi, diskon di took buku dan took sepatu bahkan sampai program beasiswa,”pungkasnya.
Dalam memberi pelayanan maksimal kepada masyarkaat, dalam pembuatan KIA ini sendiri, pihaknya berencana akan melakukan system jemput bola seperti yang dilakukan dalam pengurusan E-KTP. Sehingga masyarakat yang rumahnya jauh, nantinya akan didatangi oleh petugas.
“Ada beberapa wilayah yang cukup luas dan memerlukan jarak tempuh yang cukup jauh untuk ke daerah kota. Jadi nantinya kami akan datang ke kecamatan tersebut untuk melakukan perekaman,” Pungkasnya (*)