• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Dianggap Belum Maksimal, Pemkab Kaji Ulang Amnesti Pengurusan IMB

admin by admin
21 Oktober 2019
in Pemkab Berau
0
Dianggap Belum Maksimal, Pemkab Kaji Ulang Amnesti Pengurusan IMB

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau telah menjalankan amnesti dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, program ini dinilai belum berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB.

Sebelum dijalankan amnesti ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan IMB, dengan melakukan pemutihan IMB bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan. Pemutihan yang dimaksud adalah memberikan keringanan dalam pembayarannya, dimana bangunan rumah atau pemukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB.

Kemudahan yang diberikan ini pun tidak berjalan secara maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Sehingga pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan baru lagi yaitu melalui amnesti atau pengampunan IMB.

Wakil Bupati Agus Tantomo menjelaskan, amnesti yang dilakukan ini sama halnya dengan yang pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah pusat. Dimana masyarakat diberikan tenggat waktu dalam pengurusan IMB ini namun dengan memberikan kemudahan-kemudahan, seperti pengurangan pembiayaan dan waktu pengurusan.

Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Tentu target yang ingin dicapai pemerintah daerah adalah seluruh bangunan memiliki IMB sehingga penataan kota lebih maksimal.

“Kita juga tidak tahu masalanya dimana. Padahal ini kan sudah diberikan kemudahan,” tegas Agus Tantomo.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan sosialisasi dalam program pemutihan IMB ini kepada masyarakat. Dan hasilnya ada beberapa yang melakukan pengurusan, namun masih banyak juga yang tidak mengurus.

Agus Tantomo mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas kembali mengenai langkah yang akan diambil dalam pemutihan IMB ini. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengurusan semuanya. Disebutkannya bahwa sekitar 80 persen bangunan tidak memiliki IMB. Akibatnya, pemerintah kesulitan juga dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Potensinya ini kan cukup besar bagi penerimaan pendapatan daerah. Tentu kita harapkan seluruh masyarakat bisa mengurus IMB dan dapat berkontribusi dalam pemenuhan pajak daerah,” pungkasnya. (hms5)

Previous Post

Maksimalkan Serapan Anggaran, Sekkab Ingatkan OPD Tingkatkan Program Kerja

Next Post

Rawan Dilalui, Jembatan Kelay dan Sambaliung Jadi Prioritas Perbaikan

admin

admin

Next Post
Rawan Dilalui, Jembatan Kelay dan Sambaliung Jadi Prioritas Perbaikan

Rawan Dilalui, Jembatan Kelay dan Sambaliung Jadi Prioritas Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

THR Belum Dibayar, Disnakertrans Berau Panggil 6 Perusahaan untuk Klarifikasi

THR Belum Dibayar, Disnakertrans Berau Panggil 6 Perusahaan untuk Klarifikasi

by admin
2 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Meski perayaan Lebaran telah usai, permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Berau masih terus...

Belanja Pegawai Berau Masih Aman di Bawah Batas, Penyesuaian Tunggu APBD Perubahan

Belanja Pegawai Berau Masih Aman di Bawah Batas, Penyesuaian Tunggu APBD Perubahan

by admin
2 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 saat ini masih berada di bawah...

Dorong BNNP Kaltim Percepat Realisasi Pembangunan Kantor BNNK Berau

Dorong BNNP Kaltim Percepat Realisasi Pembangunan Kantor BNNK Berau

by admin
1 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rencana pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Berau oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan...

Ilegal Fishing Marak, Ahmad Rifai Desak Pemkab Berau Gandeng LSM Perkuat Pengawasan Laut

Ilegal Fishing Marak, Ahmad Rifai Desak Pemkab Berau Gandeng LSM Perkuat Pengawasan Laut

by admin
1 April 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - DPRD Berau mendesak pemerintah untuk lebih kreatif dan proaktif dalam menangani aktivitas ilegal fishing yang kian...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In