TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau Melalui Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) dalam mendukung Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau, terus dilakukan, salah satunya dengan akan memberikan sertifikasi halal bagi 20 UMKM Berau.
Kepala Diskoperindag Berau, Salim menuturkan, untuk label sertifikasi halal tersebut pihaknya akan memberikan sertifikasi halal bagi 20 UMKM yang mendapatkan label halal pada produk yang dihasilkan maupun diproduksi para UMKM Kabupaten Berau.
Salim menjelaskan untuk masa berlaku sertifikasi halal ini yaitu hanya berlaku selama 4 tahun, setelah itu harus ada pembaharuan lagi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi halal tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa 20 UMKM yang akan mendapatkan label sertifikasi halal itu, pihaknya sudah memberikan pelatihan pada tahun 2021 lalu.
“Karena untuk prosesnya itu tidak sebentar, yaitu bagaimana tentang bagaimana mengisi formnya dan sebagainya. kita datangkan pelatih dari Sucofindo, MUI kemudian dari DEPAK untuk melatih itu. Semua kita biayai dengan dibantu pihak ketiga,” Ungkap Salim pada Kamis (03/02/2022).
Salim mengharapkan dengan adanya sertifikasi halal bagi UMKM ini, pemasaran produk UMKM tersebut dapat meningkat, dan untuk pemasaran produk juga bukan hanya di Kabupaten Berau, Indonesia maupun luar negeri dapat terjual dengan adanya label sertifikasi halal itu sehingga perenomian mereka dapat meningkat. (Rzl/Ded)