TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Berau dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Berau.
Dalam acara penyampaian Raperda tersebut turut hadir, Bupati Berau, Sri Juniarsih;Wakil Bupati Berau, Gamalis; Ketua DPRD Berau, Madri Pani; Wakil Ketua 1 DPRD, Syarifatul Sa’diah, Wakil Ketua II, Ahmad Rifai, Sekreteris Dewan; sejumlah Anggota DPRD; Jajarannya Forkopimda; dan beberapa OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Berau, jajaran Forkopimda dan OPD yang hadir dalam penyampaian Raperda tersebut.
Sri Juniarsih menuturkan, dalam rapat ini ialah dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2022 dengan agenda penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau serta penyampaian 3 Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Berau.
Adapun 9 Raperda yang disampaikan yang pada hari ini sebagai berikut. Pertama Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, kedua Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan. Ketiga Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Ke empat Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Lebih lanjut, kelima ialah Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak. ke enam Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ketujuh Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, ke delapan Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. kesembilan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Dikatakan Sri Juniarsih Mas, dasar Pemkab Berau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor untuk kepastian hukum sebagai yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Tentu peranan Perda sangatlah penting sebagai payung hukum pedoman pelaksanaan kerja hingga instrumen evaluasi dan pengawasan bagi satuan perangkat daerah,” Tutur Sri Juniarsih Mas.
Dijelaskan Madri Pani menyampaikan 3 Raperda Inisiatif yang pertama Raperda tentang perubahan pertama Perda kabupaten Berau Nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di kabupaten Berau.
“Itu dilatarbelakangi pada kondisi kabupaten Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet di luar habitat alami, yang dianggap memiliki manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau,” Kata Madri Pani.
Selanjutnya dikatakan Madri Pani Raperda inisiatif kedua tentang pendirian perusahaan umum daerah perkebunan ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya. Sebagai perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan populasi dan turut memberikan bimbingan melalui program kemitraan ini akan membuat tentang pendirian dan kedudukan perusahaan umum daerah (Perusda) perkebunan kegiatan usaha yang meliputi perkebunan-perkebunan organ organ perusahaan umum daerah , perkebunan kewenangan dan standar operasional perusahaan tentang pendirian perusahaan umum daerah.
“Perkebunan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah memberikan kemanfaatan umum pada masyarakat kabupaten Berau serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” Harap Madri Pani
Ketiga yaitu Raperda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional dibelakangi kehadiran modern dan berderet di hampir setiap jalan utama kota besar maupun kota di Kabupaten Berau sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.
“Ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing dan kenyamanan tempat akan menjadi pilihan pengunjung. di lain pihak para pedagang kecil di pasar maupun pemilik toko kelontongan merasa terancam ekonominya. Dengan tumbuh pesatnya pasar modern tersebut tidak adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antarannya menjadi salah satu penyebab berdirinya yang saling berdekatan,” Ujar Madri Pani.
“Saya berharap kepada Pemda agar Perda inisiatif segera dapat dibahas dan disetujui sehingga dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan- pelaksanaan di Pemerintah Kabupaten Berau, mohon ibu Bupati berkenan menerima dan menindaklanjutinya agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Berau,” Tambah Madri Pani. (Rzl/Ded)