TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Memasuki penghujung Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat Paripurna dengan tiga agenda. Rapat yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani, Selasa (18/1/2022).
Hadir pada rapat Paripurna antara lain Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas; Wakil Bupati Berau, 24 Anggota DPRD Berau beserta sejumlah pimpinan Forkompimda dan jajaran pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Berau.
Tiga agenda antara lain, penandatanganan nota kesepakatan Mou Pemerindah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau tentang program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Penandatanganan nota kesepakatan (Mou) DPRD Berau Dengan Kejaksaan Negeri Berau. Nota kesepakatan (Mou) Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri Berau.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani dalam sambutannya, menyampaikan puji sukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ia mengapresiasi setulusnya dan penghargaan kepada Ketua Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Berau dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Berau. serta instansi terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman tahun 2022 ini dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.
Dikatakan Madripani, berdasarkan surat Bupati Berau no 180/463 tahun 2021 tanggal 29 November tahun 2021 perihal penyampaian program pembentukan Perda tahun 2022.
“Maka kabupaten Berau telah melaksanakan rapat rapat baik internal maupun rapat kerja terkait pembahasan skala prioritas rancangan peraturan daerah yang diprogramkan bersama kepala bagian hukum setda kabupaten Berau dan organisasi perangkat daerah pengusul,” Ujar Madripani
“Kesepakatan yang didapatkan diantaranya yaitu DPRD kabupaten Berau mengajukan 3 DPRD ditambah 4 usulan pemerintah daerah kabupaten Berau yang terdiri dari atas 9 raperda luncuran dan lima Perda yang merupakan usulan baru sehingga total tahun 2022 berjumlah 17 Raperda,” Jelasnya.
Dijelaskan Madri Pani Adapun 3 Raperda itu belum selesai pembahasannya pada tahun 2021 yaitu yang pertama raperda tentang perubahan pertama Perda kabupaten Berau Nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di kabupaten Berau.
“Itu dilatarbelakangi pada kondisi kabupaten Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet di luar habitat alami, yang dianggap memiliki manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau,” Kata Madri Pani.
kedua yaitu tentang pendirian perusahaan umum daerah perkebunan ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya sebagai perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan populasi dan turut memberikan bimbingan Melalui program kemitraan ini akan membuat tentang pendirian dan kedudukan perusahaan umum daerah perkebunan kegiatan usaha yang meliputi perkebunan-perkebunan orang organ perusahaan umum daerah , perkebunan kewenangan dan standar operasional perusahaan tentang pendirian perusahaan umum daerah.
“Perkebunan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah memberikan kemanfaatan umum pada masyarakat kabupaten Berau serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” Harap Madri Pani
Ketiga Yaitu raperda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional dibelakangi kehadiran modern dan berderet di hampir setiap jalan utama kota besar maupun kota di Kabupaten Berau sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.
“Ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing dan kenyamanan tempat akan menjadi pilihan pengunjung. di lain pihak para pedagang kecil di pasar maupun pemilik toko kelontongan merasa terancam ekonominya. Dengan tumbuh pesatnya pasar modern tersebut tidak adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antarannya menjadi salah satu penyebab berdirinya yang saling berdekatan,” Tandasnya.
Sementara itu Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan melalui fraksi-fraksi dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Propemperda. Sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bab 9 tentang Perda dan berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda 14 di atas.
“Tentu dimaksudkan semata-mata atas untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas mulai dari mekanisme penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah,” Tutur Sri Juniarsih Mas.
“Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) sebagai ujung tombak pelayanan tingkat Desa susunan perangkat daerah Kabupaten Berau hingga pengembangan sektor pendidikan perpustakaan dan kearsipan olahragaan, Perindustrian pemukiman keuangan daerah perkebunan serta regulasi tentang penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Berau,” Tutup Sri Juniarsih Mas. (Rzl/Ded)