TANJUNG REDEB,PORTALBERAU- Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendorong segera dirumuskannya Rencana Aksi Daerah (RAD) pada enam lokasi prioritas implementasi RAN, meliputi Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi terkait masuknya wilayah Kalimantan Timur, untuk merumuskan RAD Konservasi Hiu paus tahun 2021 tersebut. Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih menuturkan, Memang kemaren pihaknya sempat diundang dalam zoom meeting acara itu.
“Jadi sebenarnya Program untuk RAN Hiu paus dari nasional itu sudah lama, sudah sejak tahun 2015 kami sempat mendampingi itu, nah kemudian maraknya ditemukannya hiu paus diberau, itu kurang lebih tahun 2016 dimana kami merupakan salah satu tim dalam survei keberadaan hiu paus di talisayan pada saat itu, bersamaan dari tim dari teman teman WWF,” Terang Yulianda.
Dijelaskannya, kemudian RAD yang sudah di lakukan di kabupaten berau, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2019, tentang perlindungan jenis ikan hiu, semua jenis ikan hiu, parimanta, terumbu karang dan jenis jenis ikan tertentu di kabupaten berau. Itu semuanya melindungi semua jenis hiu, tidak hanya hiu paus.
“Kedepannya RAD untuk hiu paus ini lebih kepada pariwisata, karena kita melihat beberapa kenyataan existing dilapangan bahwa ada salah satu tujuan wisata di Kabupaten Berau, untuk melihat atau berinteraksi langsung dengan hiu paus. Nah hiu paus kita sekarang kan ada di dua tempat lokasinya, pulau derawan dan talisayan,” Ungkapnya.
Dirinya juga menyebut pada tahun 2018 akhir pihaknya menggelar pertemuan dan sosialisasi di wilayah utara dan selatan yaitu di derawan dan talisayan
“Kita sosialisasikan bagaimana Standar Operasional Prosedue (SOP) cara berinteraksi dengan hiu paus, sudah ada dan sudah kita buat, artinya SOP yang ada secara nasional itu kita sudah buat secara spesifik untuk di Kabupaten Berau. Misalnya dalam interaksi, tidak boleh mengambil fto dengan menggunakan blits atau cahaya, tidak bisa menyentuh langsung, dan tidak boleh berenang langsung, kemudian kalaupun memberi makanan secara langsung itu ada ijin SOP, itu sudah kita sempat buat. Permasalahan nya itu berakhir ditahun 2017 dan sampai sekarang,” Jelasnya.
Diakuinya, sebenarnya pada saat sosialisasi itu pihaknya menyasar adalah teman teman Guide tour yang ada diderawan dan talisayan.
“Sampai sekarang taman teman guide tour itu masih melakukan koordinasi dengan kami, kalau mereka menemukan masalah masalah atau misalnya kejanggalan kejanggalan dilapangan. Melihat guide tour dari luar dalam berinteraksi dengan hiu paus, ” Ungkapnya.
Dikatakannya, pada prinsipnya sebenaenya teman- teman guide tour lokal di Berau sudah paham cara berinteraksi dengan hiu paus.
Menurut Yulianda, ini memang seharusnya selain dari dinas perikana, kedepannya Pemda Melalui Dinas Perikanan memang perlu mungkin menindaklanjuti dari pertemuan RAN ini, dalam menyusun RAD Kabupaten Berau akan bekerja sama dengan stake holder lain, pihaknya perlu melibatkan beberapa stake holder yang mungkin kalau dengan pemerintahan. Bisa dengan bapelitbang, pariwisata, kemudian BKSD. Juga beberapa pemerintahan kampung dimana wilayahnya atau lokasinya menjadi migrasi dari hiu paus.
“Jadi kami dari dinas perikanan bahwa Rad ini sangat penting untuk ditindak lanjuti segera, karena sebenarnya perlu diketahui semua bahwa hiu paus itu tidak tinggal di berau, kalau berdasarkan hasil survei kami dengan tim dari wwf pada tahun 2017 hiu paus yang ada ditalisayan itu tidak tinggal diberau, laut kita hanya menjadi jalur migrasinya saja, sama dengan ditalisayan, salah satu indikator keberadaan hiu paus adalah bahwa laut kita masih bagus, karena dia masih menyediakan makanan atau plankton, nah kita harus menjaga kondisi ini supaya keberadaan hiu paus tetap ada di kabupaten berau,” katanya.
“Pertama kita harus mentaati sop yang sudah dibuat sebelumnya, kemudian bagaimana lingkungan hiu paus itu tetap kita jaga, artinya khusunya untuk nelayan kami, penangkapan ikan dengan cara destruksif fishing dilarang, kemudian juga aktifitas mungkin dalam pelayaran, dan aktifitas dalam transportasi laut itu juga ada tanda tanda batas, dimana sebenarnya jalur migrasinya ini tidak terganggu dengan aktifitas manusia,” Sambungnya. (Rzl/Ded)