TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah kini kembali menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Yang Sebelumnya dari harga 525 ribu untuk Kabupaten Berau atau diluar Pulau Jawa dan Bali, kini menjadi sebesar 300 ribu. Turunnya harga tersebut merupakan instruksi dan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, sesuai dari pengumuman Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada 27 Oktober penetapan harga tes PCR khusus Kabupaten Berau sendiri telah melakukan penurunan harga. Sesuai intruksi Kemenkes.
“Karena Berau masuk diluar Jawa dan Bali , maka tarif untuk PCR Berau berkisar 300 ribu,” Tuturnya.
Iswahyudi Menuturkan, Penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen komponen pemeriksaan tes RT PCR, yang terdiri dari jasa pelayanan atau Sumber Daya Manusia (SDM), komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya, sesuai dengan kondisi saat ini.
Dirinya mengakui, untuk pelayanan tes PCR yang diakui hanya ada dua tempat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai, dan Klinik Tirta Berau. (Rzl/Ded)