TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejak tahun 2019 hingga 2021 jumlah tenaga kerja di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tidak lepas dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
Kasi Penempatan tenaga kerja Disnakertrans Berau, Iman Ramadhani mengatakan salah satu bunyi dalam Permenaker itu ialah Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan lowongan kerja ke Dinas.
Dirinya menjelaskan, setiap kali melakukan pembinaan selalu mensosialisasikan Permenaker kepada pihak-pihak perusahaan.
“Maka dari itu sejak 2019 hingga 2020 ada kenaikan sebesar 18 % karena banyak perusahan sudah mengetahui dan memberikan data ke kami,” Ungkapnya. Pada Senin (27-09-21).
Untuk peningkatan jumlah pekerja dia menyebutkan, yang terserap ditiap tahunnya meningkat sesuai dengan laporan pihak perusahaan.
“Untuk tahun 2019 sebanyak 584, tahun 2020 sebanyak 699 dan untuk data sampai akhir bulan Agustus di tahun 2021 ini, sudah mencapai angka 567 pekerja yang terdaftar,” Bebernya.
Selain itu juga data pelamar kerja yang yang masuk bisa terlihat, diwaktu para pelamar kerja mengurus kartu kuning atau kartu pencari kerja.
“Kami juga selalu mengimbau kepada pihak perusahaan yang telah merekrut tenaga kerja, untuk dapat melaporkan data pekerja kepada kami, agar data pekerja bisa terkontrol dengan baik,” Pungkasnya. (Rzl/Ded)