PORTALBERAU – Gubernur Kaltim H tsran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Penetapan status pemutihan ijin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional guru/calon guru/ pelaksana yang diberi tugas mengajar sebagai guru di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kegiatan digelar secara langsung dan virtual di Ruang Heart Of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Kepala BKD Diddy Rusdiansyah Anandani, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Sanusi serta enam peserta penerima SK penetapan status pemutihan ijin belajar.
Gubernur Isran Noor menyampaikan ucapan selamat kepada 146 peserta penerima SK Pemutihan izin belajar bagi PNS secara simbolis dengan harapan mampu memacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) Kaltim.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat mengucapkan selamat kepada penerima SK dan semoga bermanfaat. Jangan khawatir, Pemprov tetap memperhatikan para
pendidik di daerah,” kata Isran Noor, Kamis (5/8/2021).
Mantan Bupati Kutai Timur ini menambahkan, tantangan dunia pendidikan kedepan tentu tidak semakin ringan, karenanya usaha dan kinerja para pendidik serta praktisi dunia pendidikan harus terus maju dan berkembang.
“Saya berharap para pendidik/guru terus meningkatkan kapasitas dan keterampilan mengajar, sehingga menghasilkan dampak besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim,” tandasnya.
Foto : Yuvita Indrasari
Sumber: www.kaltimprov.go.id