PORTALBERAU– Pemprov Kaltim pada dasarnya siap menindaklanjuti dan melaksanakan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema “Kebijakan Investasi Pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik’, dari ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/8/2021).
“Intinya kami siap. Sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Rl,” tegas Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny, Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Biro Ekonomi Nazrin dan Kepala Biro Infrastruktur Lisa Hasliana.
Sebenarnya, lanjut Isran, untuk mendukung impelementasi perijinan dan investasi di daerah terkait UU Cipta Kerja, Pemprov Kaltim memiliki beberapa dasar pelaksanaan pelayanan perijinan dan investasi di Kaltim, yaitu Perda Nomor 6/2015 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
Selanjutnya, Pergub Nomor 18/2016 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah. Terakhir, Pergub Kaltim Nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu, dimana gubernur mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan perijinan dan non perijinan.
“Yang jelas kita ingin melaksanakan amanat dan perintah UU tersebut di bidang investasi dan usaha, serta membangun kesempatan kerja di Kaltim,” kata Isran.
Foto : Arief M
Sumber: www.kaltimprov.go.id