• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
8JunGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Pelaku Pembacokan Divonis 9 Tahun Penjara

admin by admin
5 Agustus 2021
in Kriminal
0
Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Pelaku Pembacokan Divonis 9 Tahun Penjara

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dituntut 6 Tahun kurungan penjara, Terpidana kasus pembacokan yang dilakukan Akmal terhadap rekannya hingga tewas divonis lebih tinggi dari tuntutan, yakni 9 tahun kurungan penjara.

Vonis putusan tersaebut dianggap dilinai sudah sesuai dengan tuntuitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memutuskan 9 tahun pidana penjara terhjadap Akmal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Loksono Wibowo mengatakan jika perkara ini sudah Inkrah karena pihak terdakwa juga menerima putusan hakim sehingga JPU tidak perlu mengajukan upaya hukum kembali.

“Perkara ini sudah Inkrah dan tak perlu ada upaya hukum lagi,” ungkapnya.

Danang menerangkan, terpidana Akmal dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Terpidana Akmal ditahan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb,” katanya.

Sebelum perkara ini dilimpahkan ke meja hijau, Akmal ditangkap jajaran pihak kepolisian pada 17 Februari 2021 di Kecamatan Segah, lantaran membacok rekannya sendiri berinisial Al (25) hingga tewas. Awal mulanya adalah persoalan utang-piutang.

Karena sudah lama ditagih namun tidak dilunasi, maka korban memarahi tersangka. Akibat emosi memuncak dan dipengaruhi minuman alkohol, maka tersangka mengeluarkan parang dan spontan membacok korban hingga tewas.

Kemudian, setelah kurang lebih dua pekan penangkapan terhadap Akmal, Satreskrim Polres Berau, menggelar reka adegan atau rekonstruksi pada 8 Maret 2021 di halaman Mapolres Berau. Dalam rekonstruksi tersebut, ada 10 adegan diperagakan oleh terpidana Akmal.

“Mulai dari penagihan utang hingga dilakukannya pembacokan kepada korban yang tak lain rekannya sendiri. (Ded)

Previous Post

Rakor Penanganan Covid-19 Dengan Gubernur, Ini yang Disampaikan Bupati Berau…!!!

Next Post

Si Jago Merah “Ngamuk” di Jalan Pulau Panjang

admin

admin

Next Post
Si Jago Merah “Ngamuk” di Jalan Pulau Panjang

Si Jago Merah "Ngamuk" di Jalan Pulau Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN UP3 Berau Dorong Perluasan Listrik Desa, Sejumlah Wilayah Pedalaman Mulai Tersambung Jaringan

PLN UP3 Berau Dorong Perluasan Listrik Desa, Sejumlah Wilayah Pedalaman Mulai Tersambung Jaringan

by admin
24 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Upaya menghadirkan akses listrik hingga ke wilayah pedalaman terus dilakukan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan...

Kandasnya Kapal LOB di Maratua Buka Polemik Baru, Pengusaha Resort Soroti Pengawasan Laut

Kandasnya Kapal LOB di Maratua Buka Polemik Baru, Pengusaha Resort Soroti Pengawasan Laut

by admin
24 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Insiden kandasnya kapal wisata jenis live on board (LOB) di kawasan perairan Pulau Maratua, Berau, memunculkan...

Program Jaga Desa Diperkuat, Kejari Berau Ingatkan Ancaman Pidana Korupsi

Program Jaga Desa Diperkuat, Kejari Berau Ingatkan Ancaman Pidana Korupsi

by admin
24 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan memasuki babak baru. Jika sebelumnya lebih...

Masuk Tiga Besar di Semua Lomba, TP PKK Berau Siap Rebut Raih Predikat Terbaik Kaltim

Masuk Tiga Besar di Semua Lomba, TP PKK Berau Siap Rebut Raih Predikat Terbaik Kaltim

by admin
24 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Berau. Tahun ini, TP PKK Berau berhasil...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In