TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota DPRD Kabupaten Berau menyambut kedatangan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Merdeka (APMIM) Kabupaten Berau. Kedatangan merekan untuk menyampaikan rasa kecewa kepada DPRD yang belum melakukan apa-apa mengingat ada salah satu anggota DPRD yang terlibat kasus hukum.
Ketua APMIM, Ayatullah Khomeiny mengatakan, sebagai seorang mahasiswa meminta Ketua DPRD agar bisa tegas menegur anggotanya yang terlibat masalah hukum, terlebih statusnya sudah jelas yakni sebagai tersangka. Hal ini menurutnya bisa mencoreng nama baik DPRD Berau, jika dibiarkan berlarut-laurt.
“Bola sudah bergulir, tapi dari DPRD seakan bungkam dengan kasus ini,” paparnya.
Ia melanjutkan, oknum tersebut jelas mencoreng nama DPRD dengan terlibat hukum, namun yang menjadi masalah, kode etik yang seharusnya sudah dibentuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Berau, baru dibahas.
“Jelas kami kecewa, kenapa tunggu ada kasus, baru kode etik dibahas,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ayat 122 huruf a dan b, jelas disitu mengatakan, badan kehormatan bisa dalam penyelidikan bahkan meminta di luar kelembagaan untuk membantu penyelidikan.
“Kami ingin dilibatkan, kami tidak mau wakil kami di DPRD bermain curang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, memang untuk saat ini pihaknya belum bisa memproses lebih lanjut, terkait adanya oknum anggota DPRD yang terlibat hukum, dan sudah ditetapkan tersangka.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Berau,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Berau nomor 2 tahun 2021tentang Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 3 ayat 1 huruf d yakni terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Disinikan belum masuk dalam ranah sidang di Kejaksaan Negeri Berau, jadi belum bisa diputuskan oleh Badan Kehormatan,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam peraturan tersebut, pasal 38 jelas, jika melanggar, maka Badan Kehormatan DPRD Berau akan menggelar rapat, dan pada pasal 44 ayat 2 mengatakan, pemberhentian sebagaimana dimaksud ada ayat 1 dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Berau yang pertama sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan oleh pimpinan DPRD.
“Yang jelas kami berterimakasih atas masukan saudara dari mahasiswa, namun untuk melakukan PAW (Pergantian antar waktu) tidak semudah membalikan telapak tangan, semua ada prosesnya dan diatur oleh peraturan,” pungkasnya. (*)