TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tidak hanya Fraksi Partai Nasdem yang menyatakan penolakan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau.
Fraksi PDI-P juga memiliki pandangan tersendiri atas penolakannya terhadap Perda tersebut.
Disampaikan Suriadi Marzuki, Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau didirikan dengan peraturan daerah tingkat II Nomor 5 tahun 1998 tanggal 20 November dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Berau serta Gubernur Kaltim Nomor 061/V/SK-02/1999 tanggal 23 Januari 1999.
Akan tetapi, dengan melihat latar belakang dari Perusda Bhakti Praja Kabupaten Berau yang didirikan dan telah beroperasi sejak tahun 1998 lalu dibekukan oleh Pemkab Berau pada tahun 2007 melalui surat keputusan Bupati Berau Nomor 428 tahun 2007 tentang pembekuan sementara kegiatan Perusda Bhakti Praja karena tidak mampu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Bahkan cenderung mengalami kebangkrutan.
“Maka berdasarkan hal tersebut, dapat menjadi pertimbangan kita bersama bahwa perusda ini tidak layak untuk diaktifkan kembali dan kami menyarankan agar Pemkab Berau mencari pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor lain yang lebih berpotensi dan menguntungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” katanya.
Selain itu, Fraksi PDI-P juga belum menyetujui terkait Perda Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau.
Perda tersebut dinilai belum maksimal karena belum melalui rpaat kerja internal antara panitia khusus (Pansus) Perlindungan Cagar Budaya dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau.
“Untuk itu dapat kami simpulkan bahwa Perda ini belum layak untuk disahkan menjadi Perda. Dan untuk itu sebelumnya kami juga menyarankan untuk mengkaji dan membahas terlebih dahulu antara Pansus dan Bapemperda,” ucapnya. (tim)