• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
16OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Korupsi Kampung Teluk Sumbang Dituntut hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

admin by admin
30 Oktober 2026
in Berau, Kriminal
0
Tiga Terdakwa Korupsi Kampung Teluk Sumbang Dituntut hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang memasuki babak akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 1 tahun 9 bulan.

Tak hanya pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Bahkan, salah satu terdakwa turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp90 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabhakti melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa K mendapat tuntutan paling berat, yakni pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Selain denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, K juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa K dituntut menjalani pidana tambahan selama 11 bulan penjara.

Sementara terdakwa L dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan terdakwa S dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda yang sama, yakni Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Deni menjelaskan, setelah JPU membacakan tuntutan, masing-masing terdakwa bersama penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaan tersebut, para terdakwa memohon agar mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 9 November 2026 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,” jelasnya.

Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Abdullah, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ia menyebut para terdakwa telah menyampaikan permohonan keringanan hukuman melalui pembelaan atau pledoi.

Dengan telah disampaikannya tuntutan dan pembelaan, perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang kini tinggal menunggu keputusan majelis hakim.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026 mendatang akan menjadi penentu nasib ketiga terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

Tiga SPBU Subsidi Akan Ditambah, Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan BBM Tak Picu Kemacetan

Next Post

DLHK Berau Ingatkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri, Jangan Penuhi Amrol

admin

admin

Next Post
Job Fair Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja, Disnakertrans Berau Dorong Peningkatan Kualifikasi Pencari Kerja

DLHK Berau Ingatkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri, Jangan Penuhi Amrol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Job Fair Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja, Disnakertrans Berau Dorong Peningkatan Kualifikasi Pencari Kerja

DLHK Berau Ingatkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri, Jangan Penuhi Amrol

by admin
30 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mengingatkan pelaku usaha, khususnya rumah makan berskala besar...

Tiga Terdakwa Korupsi Kampung Teluk Sumbang Dituntut hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Kampung Teluk Sumbang Dituntut hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

by admin
30 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang memasuki babak akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga...

Tiga SPBU Subsidi Akan Ditambah, Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan BBM Tak Picu Kemacetan

Tiga SPBU Subsidi Akan Ditambah, Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan BBM Tak Picu Kemacetan

by admin
30 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendukung rencana penambahan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani BBM bersubsidi....

Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla

Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla

by admin
30 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU- Polda Kalimantan Timur menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In