TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang memasuki babak akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 1 tahun 9 bulan.
Tak hanya pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Bahkan, salah satu terdakwa turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp90 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabhakti melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa K mendapat tuntutan paling berat, yakni pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Selain denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, K juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa K dituntut menjalani pidana tambahan selama 11 bulan penjara.
Sementara terdakwa L dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan terdakwa S dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda yang sama, yakni Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Deni menjelaskan, setelah JPU membacakan tuntutan, masing-masing terdakwa bersama penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaan tersebut, para terdakwa memohon agar mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 9 November 2026 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,” jelasnya.
Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Abdullah, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ia menyebut para terdakwa telah menyampaikan permohonan keringanan hukuman melalui pembelaan atau pledoi.
Dengan telah disampaikannya tuntutan dan pembelaan, perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang kini tinggal menunggu keputusan majelis hakim.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026 mendatang akan menjadi penentu nasib ketiga terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





