TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar memanfaatkan Katalog Elektronik INAPROC Versi 6 sebagai sarana memperluas pasar.
Melalui platform pengadaan pemerintah tersebut, produk UMKM berpeluang menjangkau kebutuhan belanja berbagai instansi pemerintah.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Berau, Surya Ramadani, menyampaikan hal itu dalam podcast yang digelar Setkab Berau di kawasan Berau Expo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, INAPROC merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Mekanismenya menyerupai lokapasar komersial seperti Shopee dan Tokopedia, tetapi secara khusus digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja instansi pemerintah.
Karena itu, pelaku usaha lokal diharapkan tidak melewatkan kesempatan untuk bergabung sebagai penyedia. Kesempatan tersebut terbuka bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan sesuai bidang usaha serta produk yang ditawarkan.
“Pemerintah masih membutuhkan UMKM dan penyedia dari masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa,” jelasnya.
Surya menerangkan, calon penyedia tidak harus memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Pelaku usaha perorangan juga dapat mengikuti proses pendaftaran selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui platform INAPROC dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. Namun, bagi pelaku UMKM yang menemui kendala, UKPBJ Berau menyediakan kesempatan pendampingan secara langsung di kantor UKPBJ.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon penyedia adalah kesesuaian data administrasi. Kendala pendaftaran yang kerap muncul antara lain identitas kependudukan yang perlu diperbarui serta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih menggunakan format lama.
“Karena itu, pelaku usaha disarankan memastikan data administrasi mereka sesuai dan valid sebelum menyelesaikan pendaftaran,” terangnya.
Setelah terdaftar, penyedia perlu melengkapi etalase produknya dengan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Mulai dari nama dan foto produk, spesifikasi, jumlah atau isi kemasan, harga, hingga keterangan lain yang dapat membantu instansi pemerintah menilai kesesuaian barang dengan kebutuhan pengadaan.
Surya menyebut, tampilan produk yang menarik perlu didukung deskripsi yang informatif. Penyedia juga dapat memanfaatkan video atau tautan YouTube apabila tersedia dan sesuai dengan ketentuan platform.
“Kalau deskripsi dan spesifikasinya tidak jelas, pemerintah akan kesulitan memastikan apakah barang tersebut sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Meski produk telah ditayangkan, peluang mendapatkan pesanan tetap bergantung pada proses pemilihan oleh instansi pemerintah. Penyedia perlu memastikan barang yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, memiliki harga yang wajar dan kompetitif, serta tersedia dalam jumlah yang memadai.
Kemampuan memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan pengadaan juga menjadi pertimbangan. Karena itu, UMKM diharapkan tidak hanya fokus mendaftar, tetapi juga menjaga kualitas produk, memperbarui informasi secara berkala, dan memastikan kesiapan memenuhi pesanan.
Aspek perpajakan turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Harga yang dicantumkan harus memperhitungkan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku, jenis barang atau jasa, serta status transaksi agar tidak menimbulkan kendala ketika proses pembelian berlangsung.
Selain itu, setiap transaksi pengadaan pemerintah harus memenuhi ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Dokumen yang dibutuhkan dapat meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), data perpajakan, dan dokumen legalitas lainnya sesuai bentuk usaha serta persyaratan pengadaan.
Surya menjelaskan, proses pembayaran juga mengikuti mekanisme transaksi yang berlaku. Penyelesaiannya bergantung pada pemenuhan pekerjaan atau pesanan, kelengkapan dokumen, ketersediaan anggaran, serta ketentuan pembayaran yang disepakati.
“Melalui pemanfaatan INAPROC, kita berharap semakin banyak UMKM lokal yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha daerah memiliki kesempatan lebih luas untuk memasarkan produk sekaligus berkontribusi memenuhi kebutuhan instansi pemerintah,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





