TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Berau menjadi perhatian pemerintah daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menduga asap yang terlihat belakangan ini merupakan kiriman dari daerah lain yang masih mengalami kebakaran.
Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak menganggap kondisi telah sepenuhnya aman. Upaya pencegahan dan penanganan karhutla dinilai masih perlu diperkuat agar dampak kebakaran tidak semakin meluas, terutama terhadap kesehatan masyarakat.
“Ini asap yang belum berakhir. Asap tersebut berasal dari pergeseran atau kiriman dari tempat-tempat lain yang daerahnya masih mengalami kebakaran. Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati karena keadaan belum baik-baik saja,” ujar Sri Juniarsih.
Selain mengingatkan masyarakat, Bupati juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada sanksi pidana. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun kelompok yang terbukti melakukan pembakaran.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk menekan angka karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.
“Baik perseorangan maupun kelompok, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, tentu akan mendapatkan sanksi pidana. Ini merupakan upaya untuk meminimalkan pembakaran agar tidak kembali terjadi dan meluas,” tegasnya.
Di sisi lain, keterlibatan perusahaan dalam pencegahan dan penanganan karhutla juga menjadi sorotan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau harus ikut membantu pemerintah daerah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, dukungan perusahaan dapat diwujudkan melalui bantuan peralatan maupun keterlibatan langsung dalam penanganan kebakaran, khususnya di wilayah sekitar area operasional masing-masing.
Dedy menyebut, kewajiban tersebut sebelumnya telah ditegaskan dalam rapat bersama Bupati Berau. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana perusahaan menjalankan arahan tersebut.
“Perusahaan harus wajib membantu pemerintah daerah dalam masalah karhutla. Minimal membantu peralatan atau melakukan penanganan di wilayah terdekat dengan area operasionalnya, apalagi kalau di sekitar wilayah tambangnya juga terjadi kebakaran,” ujarnya.
Dedy juga menekankan pentingnya penegakan hukum apabila ditemukan perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar, termasuk evaluasi izin usaha sesuai kewenangan yang berlaku.
Menurutnya juga, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemadaman api, melainkan harus disertai penindakan terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran.
“Kalau memang terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran, harus ditegakkan sanksi hukum. Kalau perlu, izinnya juga dievaluasi. Ini sudah membuat masyarakat dan daerah kita kurang sehat. Pemerintah pusat harus tegas, siapa pun yang melakukan harus ditindak,” tegasnya.
Dedy mengakui, DPRD Berau sejauh ini belum melakukan pemanggilan resmi terhadap perusahaan-perusahaan terkait karhutla. Namun, ia memastikan akan meminta Komisi II DPRD Berau menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemanggilan perusahaan yang dinilai perlu dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan serta memberikan teguran kepada perusahaan. Sementara itu, penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti saya akan minta Komisi II memanggil perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan karhutla untuk meminta penjelasan. Kami bisa memberikan teguran, sedangkan untuk penindakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto




