TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendesak penyelesaian tapal batas Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dituntaskan sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal mendasar dalam penyusunan tata ruang. Karena itu, persoalan tapal batas tidak semestinya dikesampingkan ketika pembahasan RTRW provinsi mulai berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Dedy saat mengikuti rapat pembahasan penyelesaian tapal batas Berau-Kutim bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
“Persoalan tapal batas tidak bisa dipisahkan dari penyusunan RTRW. Sebab, kejelasan batas administrasi menjadi dasar penting dalam menentukan peruntukan dan tata ruang suatu wilayah,” ungkap Dedy yang akrab disapa Dedet.
Ia menyoroti pembahasan yang mulai mengarah pada penyusunan RTRW Provinsi Kaltim, sementara persoalan batas wilayah Berau-Kutim masih membutuhkan kejelasan dan kesepakatan bersama.
“Seharusnya tapal batas ini diselesaikan terlebih dahulu. Kalau belum ada kesepakatan mengenai batas wilayah, bagaimana RTRW provinsi bisa berjalan,” tegasnya.
Dedet mengingatkan, pembahasan RTRW sebelum adanya kejelasan batas administrasi berpotensi memunculkan persoalan baru bagi Kabupaten Berau. Ia menaruh perhatian terhadap kemungkinan perubahan cakupan wilayah yang dinilainya dapat berdampak pada sejumlah kawasan.
Secara khusus, ia menyoroti Kecamatan Kelay dan Biduk-Biduk yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan batas wilayah dan penataan ruang tersebut.
“Ini jangan sampai menjadi tekanan terhadap Kabupaten Berau. Karena kalau RTRW ini berjalan sementara tapal batas belum selesai, ada kekhawatiran wilayah kita justru berkurang. Kelay dan Biduk-Biduk juga akan terdampak,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Berau tidak bermaksud menghambat penyusunan RTRW Provinsi Kaltim. Namun, proses tersebut harus berjalan dengan memperhatikan kejelasan administrasi wilayah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Dedet meminta seluruh pihak mengkaji persoalan tapal batas Berau-Kutim secara menyeluruh. Kajian tersebut, menurutnya, perlu mempertimbangkan aspek administrasi, sejarah wilayah, kondisi masyarakat, hingga potensi dampak apabila terjadi perubahan batas.
“Kita bukan menolak RTRW. Tetapi jangan sampai RTRW dibuat kemudian Kabupaten Berau diminta menyetujui, sementara persoalan tapal batasnya sendiri belum ada kesepakatan,” katanya.
Sebagai Ketua DPRD Berau, Dedet menyebut penyampaian aspirasi masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawabnya, terutama bagi warga yang berada di kawasan yang berpotensi terdampak persoalan tapal batas maupun kebijakan tata ruang.
Ia menilai, setiap keputusan terkait batas wilayah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim serta menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi di kawasan tersebut.
“Ini masukan saya sebagai perwakilan masyarakat Berau. Aspirasi masyarakat yang terdampak tentu menjadi tanggung jawab saya untuk disampaikan,” tuturnya.
Dedet berharap rapat bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperjelas penyelesaian tapal batas Berau-Kutim. Dengan demikian, penyusunan RTRW di tingkat provinsi maupun kabupaten dapat berlandaskan kejelasan administrasi wilayah dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





