TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di sungai dan perairan umum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem perairan darat sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan salah satu persoalan yang masih ditemukan di lapangan bukan semata terkait perizinan, melainkan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merusak ekosistem.
Menurutnya, penggunaan alat tangkap seperti racun maupun alat yang menggunakan aliran listrik dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan biota perairan. Praktik tersebut tidak hanya menangkap ikan dewasa, tetapi juga berpotensi mematikan benih dan organisme lain yang berada di dalam ekosistem sungai.
“Kalau ilegal itu kan bisa dikatakan dia nggak ada surat-suratnya. Sebenarnya bukan ilegal sih, yang masih dikatakan cukup aktif itu setelah diperiksa penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” ujar Yunda.
Ia menjelaskan, penangkapan ikan menggunakan sarana yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian Diskan Berau dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah perairan umum.
“Dia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai kemampuan atau ketentuan. Kalau di sungai ini seperti racun seperti itu,” jelasnya.
Untuk menekan praktik tersebut, Diskan Berau terus mengoptimalkan pengawasan di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga habitat ikan sekaligus memastikan sumber daya perikanan tetap tersedia bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Diskan juga mendorong masyarakat untuk mengembangkan sektor budidaya perikanan. Budidaya dinilai dapat menjadi alternatif usaha yang lebih berkelanjutan, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan ikan tanpa meningkatkan tekanan terhadap populasi ikan liar di sungai.
Pengembangan budidaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya pengawasan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan perairan.
“Terus terang kalau untuk di sungai, kami masih bisa melakukan pengawasan. Karena memang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan di wilayah sungai, perairan umum,” tegas Yunda. (ADV)
Penulis: Rizal
Editor: Dedy Warseto




