TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan melalui digitalisasi layanan. Dinas Perikanan (Diskan) Berau kini mengarahkan seluruh proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi XStar.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas subsidi benar-benar diterima pelaku usaha perikanan yang memenuhi persyaratan. Selain mempermudah proses administrasi, digitalisasi juga ditujukan untuk memperbaiki akurasi data nelayan sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan perubahan mekanisme dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurutnya, nelayan yang ingin memperoleh rekomendasi BBM subsidi tidak lagi dapat mengandalkan pengajuan secara manual. Setiap permohonan harus diproses melalui sistem digital agar identitas dan status penerima dapat diperiksa terlebih dahulu.
“Sekarang proses rekomendasi sudah diarahkan sepenuhnya melalui XStar. Pengajuan secara manual tidak lagi menjadi mekanisme yang digunakan karena seluruh layanan kami sesuaikan dengan ketentuan BPH Migas,” ujarnya, Jum’at (4/9/26).
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan penting sebelum nelayan melakukan registrasi adalah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Data dalam kartu tersebut menjadi salah satu dasar untuk memastikan bahwa pemohon memang tercatat sebagai pelaku usaha perikanan.
Setelah data dinyatakan valid dalam sistem, nelayan akan memperoleh barcode sebagai tanda bahwa proses registrasi telah berhasil dilakukan. Barcode tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Diskan untuk menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Adapun jumlah BBM yang dapat diperoleh tetap mengikuti kuota dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi BPH Migas.
Meski proses pengajuan dan validasi telah menggunakan sistem elektronik, Yunda menegaskan Diskan Berau tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan. Penerbitan surat rekomendasi juga masih menjadi kewenangan dinas.
Diskan turut menyiapkan pendampingan bagi nelayan yang mengalami kesulitan saat melakukan registrasi maupun menggunakan aplikasi XStar. Langkah tersebut dilakukan agar perubahan sistem tidak menjadi hambatan bagi nelayan dalam memperoleh hak atas BBM subsidi.
“Kami meminta nelayan segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. Kalau data sudah lengkap dan proses registrasinya dilakukan sesuai prosedur, pengajuan rekomendasi akan lebih mudah ditindaklanjuti,” katanya.
Yunda menilai digitalisasi juga memberikan manfaat jangka panjang karena pemerintah dapat melakukan pembaruan data penerima secara lebih terukur.
“Dengan sistem ini, pengawasan bisa semakin transparan dan potensi penyimpangan dapat ditekan. Pada saat yang sama, kami bisa terus memperbarui dan meningkatkan ketepatan data nelayan yang menjadi penerima BBM subsidi,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





