TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau mulai memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata Live on Board (LOB) yang beroperasi di kawasan Kepulauan Derawan.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menyusul insiden kandasnya kapal wisata KM Seaisee I di kawasan Chanel Point Schooling Barracuda, Maratua, beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut, Disbudpar Berau tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus bagi kapal LOB yang beraktivitas di kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan.
Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengatakan SOP tersebut disiapkan untuk memperkuat aspek keselamatan, ketertiban, serta perlindungan lingkungan dalam aktivitas wisata bahari.
“Untuk mencegah kejadian sebelumnya, kami buatkan SOP,” ungkap Samsiah.
Menurutnya, meski SOP masih dalam tahap penyempurnaan dan belum ditetapkan secara resmi, sejumlah ketentuan di dalamnya mulai diterapkan kepada kapal LOB yang datang dan melakukan aktivitas wisata di wilayah Berau.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah kewajiban penggunaan pemandu lokal. Ketentuan tersebut berlaku untuk aktivitas wisata di daratan maupun kegiatan penyelaman.
Pemandu lokal dinilai memiliki pemahaman lebih baik terhadap karakteristik destinasi, termasuk kondisi perairan dan aturan yang berlaku di kawasan wisata. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan membuka ruang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata.
Tak hanya itu, kapal LOB juga diarahkan tidak sekadar membawa wisatawan beraktivitas di atas kapal maupun di laut.
Disbudpar meminta kapal menyediakan agenda untuk bersandar di daratan sehingga wisatawan memiliki kesempatan berbelanja, menikmati kuliner hingga mengunjungi pelaku UMKM setempat.
“Mereka wajib sandar untuk belanja atau dinner,” tegasnya.
Ia menilai pola tersebut penting agar keberadaan kapal LOB benar-benar memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat di destinasi wisata.
“Jangan hanya datang dan buang sampah,” katanya.
Dalam rancangan SOP tersebut, ketentuan berlaku bagi kapal LOB yang beraktivitas di kawasan KKP3K Kepulauan Derawan, termasuk Maratua, Kakaban, Sangalaki, Derawan hingga Kanyungan.
Dari sisi administrasi, kapal diwajibkan memiliki dokumen pelayaran dan dokumen usaha yang masih berlaku. Operator juga harus melaporkan kedatangan kepada pihak berwenang, menyerahkan manifest penumpang dan kru, serta memenuhi ketentuan tiket maupun retribusi kawasan sesuai kewenangan.
Kapal dilarang menjatuhkan jangkar secara sembarangan, terutama di kawasan terumbu karang dan padang lamun. Sebagai gantinya, kapal diwajibkan memanfaatkan mooring buoy yang telah tersedia.
Apabila seluruh mooring buoy terisi atau kondisi cuaca tidak memungkinkan, penggunaan jangkar hanya diperbolehkan pada zona pasir atau titik yang telah ditentukan.
Pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Kapal harus menyediakan tempat sampah terpisah dan memastikan tidak ada sampah yang dibuang ke laut. Seluruh sampah yang dihasilkan selama perjalanan wajib dibawa kembali untuk kemudian diturunkan di titik pengelolaan resmi.
SOP tersebut juga mengatur interaksi wisatawan dengan biota laut. Wisatawan dilarang mengejar, menyentuh maupun menunggangi penyu dan manta ray. Kapal juga diminta mengurangi kecepatan saat memasuki wilayah yang menjadi kawasan agregasi biota laut tersebut.
Sementara di Danau Ubur-Ubur Kakaban, terdapat aturan khusus. Wisatawan dilarang menggunakan sunscreen berbahan kimia sebelum berenang, menggunakan fins, serta mengangkat atau memperlakukan ubur-ubur secara agresif.
Samsiah menambahkan, aktivitas kapal LOB juga harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Hal itu tetap dilakukan meskipun sejumlah aspek perizinan kapal berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Semua memantau kegiatan mereka,” jelasnya.
Ia berharap penerapan ketentuan tersebut dapat membuat aktivitas wisata LOB di Kepulauan Derawan semakin tertib dan aman, tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem maupun kepentingan masyarakat lokal.
“Sehingga meminimalisasi insiden,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





