TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Di balik bertambahnya jumlah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Berau, masih tersimpan persoalan besar. Ratusan koperasi tercatat sudah tidak lagi menjalankan aktivitas, bahkan sebagian sulit dilacak keberadaan pengurus maupun alamatnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Melalui monitoring dan evaluasi berkala, pemerintah daerah kini memperketat pengawasan terhadap koperasi yang tidak lagi memenuhi kewajiban organisasi, khususnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hasyim, mengungkapkan bahwa saat ini hanya 41 koperasi yang tercatat aktif dan rutin melaksanakan RAT setiap tahun.
Lanjutnya, puluhan koperasi tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari koperasi produsen, jasa, konsumen hingga simpan pinjam.
“RAT menjadi indikator utama untuk melihat apakah koperasi masih berjalan atau tidak. Dari situ kami bisa menilai tingkat kepatuhan sekaligus kesehatan organisasi koperasi,” ungkapnya.
Menurut Hasyim, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut akan masuk dalam daftar pengawasan. Diskoperindag kemudian memberikan surat teguran secara bertahap hingga tiga kali sebagai bentuk pembinaan sebelum mengusulkan pembekuan status kelembagaan.
Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan agar koperasi yang masih terdaftar benar-benar menjalankan fungsi organisasi sesuai aturan, bukan sekadar memiliki legalitas di atas kertas.
“Kami melakukan penelusuran terhadap koperasi yang selama tiga tahun tidak melaksanakan RAT. Setelah diberikan tiga kali surat teguran dan tetap tidak ada tindak lanjut, kami usulkan untuk dibekukan sehingga secara administrasi dinyatakan tidak aktif,” jelasnya.
Ia menuturkan, tidak sedikit koperasi yang sebenarnya masih menjalankan aktivitas usaha, tetapi mengabaikan kewajiban menggelar RAT. Situasi ini kerap memicu persoalan di internal organisasi karena anggota mempertanyakan laporan pertanggungjawaban pengurus.
“Biasanya anggota mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi. Karena itu RAT menjadi sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada seluruh anggota,” katanya.
Sejak menjabat sebagai Hasyim mengaku telah menerbitkan tiga surat teguran kepada sejumlah koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Evaluasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola koperasi yang sehat dan profesional.
Namun, proses penertiban tidak selalu berjalan mulus. Banyak koperasi yang sudah lama tidak beroperasi sehingga alamat kantor maupun kontak pengurusnya sulit ditemukan. Kondisi itu membuat penyampaian surat teguran menjadi salah satu tantangan di lapangan.
Berdasarkan data Diskoperindag Berau, jumlah koperasi yang pernah terdaftar mencapai sekitar 600 koperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 koperasi kini sudah tidak aktif secara administrasi.
Melalui penataan ini, Diskoperindag berharap koperasi yang masih beroperasi semakin disiplin menjalankan kewajiban organisasi, terutama melaksanakan RAT secara rutin. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi fondasi penting agar koperasi tetap dipercaya anggota serta mampu berkontribusi dalam memperkuat perekonomian masyarakat Berau.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi pengurus koperasi yang ingin mengaktifkan kembali kelembagaannya.
“Mereka kita minta berkoordinasi untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga koperasi dapat kembali beroperasi secara legal dan memberikan manfaat bagi anggotanya,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





