TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Berau dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Berau, Senin (20/7/26).
Enam fraksi, yakni Fraksi Golkar, PPP, PKS, Demokrat, Gerindra, dan Hanura, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa laporan pelaksanaan APBD 2025 dinilai telah memenuhi aspek administratif serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi.
“Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai lebih dari Rp5,071 triliun atau sekitar 94,48 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp5,472 triliun atau 90,58 persen dari target anggaran.
Dari realisasi tersebut, tercatat defisit anggaran sekitar Rp400,789 miliar, yang merupakan selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Namun kondisi tersebut ditopang oleh penerimaan pembiayaan daerah yang mencapai lebih dari Rp673 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Berau juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp272,64 miliar.
Selain itu, laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas daerah per 31 Desember 2025 berada di kisaran Rp275 miliar, sementara nilai ekuitas pemerintah daerah pada awal periode pelaporan tercatat mencapai lebih dari Rp14,612 triliun.
Bupati menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya persetujuan ini, kami berharap pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





