TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung program relokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat Long Ayap. Melalui kolaborasi tersebut, penerima bantuan tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga sertifikat tanah secara gratis.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari dukungan Program 3 Juta Rumah yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki kepastian hukum atas rumah yang diterima.
Menurutnya, sebanyak 37 unit rumah yang dibangun untuk warga relokasi Long Ayap nantinya akan diserahkan lengkap beserta sertifikat kepemilikannya.
“Kami juga memiliki kabar baik, yakni bekerja sama dengan BPN melalui Program 3 Juta Rumah. ATR/BPN berperan menggratiskan sertifikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, 37 unit rumah itu nanti penyerahannya langsung diberikan sekaligus dengan sertifikatnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembangunan rumah relokasi saat ini juga terus berjalan. Proyek tersebut telah memasuki tahapan lelang dan pengumuman pemenang dijadwalkan dilakukan pada hari ini.
“Untuk RTLH relokasi Long Ayap sedang berproses dan saat ini berada dalam tahapan lelang. Hari ini akan diumumkan hasil lelangnya. Setelah itu, pemenang lelang langsung bisa bekerja,” terangnya.
Mulyadi optimistis proses pembangunan dapat segera dimulai setelah kontrak dengan penyedia jasa ditandatangani. Dengan demikian, target penyelesaian rumah bagi warga terdampak relokasi dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disusun pemerintah daerah.
Ia menambahkan, sinergi antara Disperkim dan ATR/BPN diharapkan menjadi solusi yang tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga memberikan jaminan legalitas bagi masyarakat penerima bantuan.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat gratis, warga tidak perlu lagi mengurus dokumen kepemilikan secara mandiri sehingga dapat langsung menikmati hak atas rumah yang mereka tempati.
Diakhir, pihaknya berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat yang diserahkan bersamaan dengan rumah.
“Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





