BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali bergulir. Setelah Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri menggelar perkara khusus dan turun langsung ke lokasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur kini membuka peluang munculnya tersangka baru.
Perkembangan tersebut ditandai dengan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, Mohammad Rutaf Noor, di Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Birowassidik Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan galian C ilegal yang sebelumnya hanya menjerat Rohmat Harsono sebagai terpidana.
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan kliennya kembali dimintai keterangan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diberikan.
”Hari ini pemeriksaan tambahan terhadap Pak Rutaf. Keterangannya pada prinsipnya tidak berbeda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya. Tambahannya lebih banyak terkait dampak yang ditimbulkan, seperti rumah yang mengalami kerusakan akibat longsor dan banjir,” ujar Mardiansyah usai mendampingi pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung dengan sekitar 23 pertanyaan yang berfokus pada kronologi awal kejadian, aktivitas pertambangan, serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
”Kurang lebih ada 23 pertanyaan. Isinya seputar kejadian awal, kronologi, kemudian dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Mardiansyah menegaskan, pihak pelapor tidak menyerahkan alat bukti baru dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia menilai penyidikan lanjutan akan lebih banyak bertumpu pada pendalaman terhadap keterangan Rohmat Harsono.
”Kalau dari pihak pelapor tidak ada alat bukti baru. Yang nanti menjadi fokus adalah pemeriksaan terhadap Rohmat, karena dalam putusan disebutkan ada keterangan bahwa dia bukan pelaku yang berdiri sendiri, melainkan ada pihak lain yang diduga menyuruh atau terlibat. Itu yang nanti harus dibuktikan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tambahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Tim Wasidik Bareskrim Polri yang meminta penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap sejumlah pihak.
Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026.
Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut perlu didalami lebih lanjut karena diduga tidak dilakukan sendiri oleh Rohmat Harsono, melainkan melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan PT Cahaya Mentari Abadi.
Dalam petunjuk resminya, Birowassidik meminta penyidik memeriksa Rohmat Harsono, NJ yang memiliki hubungan hukum dengan Rohmat, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.
Penyidik juga diminta menindaklanjuti pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp yang mengindikasikan adanya kemungkinan pelaku lain.
Dengan arahan tersebut, penyidikan kini tidak lagi berfokus pada terpidana Rohmat Harsono.
Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. (*/)
Editor: Dedy Warseto




