TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Berau dari Fraksi Hanura, almarhum Suriansyah, mulai memasuki tahapan administrasi. Sekretariat DPRD Berau saat ini tengah mempersiapkan seluruh mekanisme agar proses pergantian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Sekretaris DPRD Berau, Amiruddin, mengatakan tahapan awal difokuskan pada koordinasi dengan Partai Hanura sebagai partai pengusung. Menurutnya, penentuan calon pengganti merupakan kewenangan partai sebelum nantinya diproses lebih lanjut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk saat ini kami memulai dari komunikasi dengan partai politik terlebih dahulu. Partai memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan diajukan sesuai mekanisme yang diatur,” ujarnya, Senin (13/7/26).
Ia menjelaskan, hingga kini pihak sekretariat belum mengirimkan permohonan kepada KPU. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan usulan dari partai dinyatakan lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
“Sesudah usulan dari partai diterima, barulah kami melanjutkan ke KPU untuk dilakukan pencocokan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melihat perolehan suara calon yang berhak menggantikan,” jelasnya.
Menurutnya, proses PAW diperkirakan tidak akan memakan waktu terlalu lama karena calon pengganti dapat mengacu pada hasil Pemilu sebelumnya sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, seluruh tahapan tetap harus dilaksanakan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sekretariat DPRD Berau, lanjut Amiruddin, juga telah mulai melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diperlukan sebagai bentuk antisipasi agar proses PAW dapat berlangsung lebih cepat.
“Kami ingin seluruh administrasi dipersiapkan sejak awal sehingga ketika persyaratan dari partai sudah lengkap, proses berikutnya bisa langsung berjalan. Harapannya, pada awal Agustus nanti anggota pengganti sudah dapat ditetapkan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




