BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat milik PT Powertrain Solutions Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,37 miliar. Dua pelaku berinisial EF (36) dan MH (41) ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di area workshop perusahaan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan, aksi pencurian terjadi di workshop perusahaan yang berada di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 Wita.
Kasus tersebut baru terungkap sehari kemudian saat pihak perusahaan melakukan pengecekan stok logistik dan mendapati sejumlah komponen alat berat telah hilang dari tempat penyimpanan.
”Pada hari Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban sedang mencari kabel dan injektor, namun barang tersebut tidak ditemukan,” ujar Iptu Hendik saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, perusahaan memastikan sejumlah komponen alat berat yang hilang antara lain kabel power, injektor, track shoe, cover cylinder head radiator, serta berbagai sparepart alat berat lainnya.
Manajemen kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area workshop. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang mengambil dan mengangkut komponen alat berat milik perusahaan.
Berbekal bukti rekaman CCTV, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat. Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
”Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bernama EF dan MH,” kata Hendik.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih-hitam bernomor polisi KT 8329 MW yang diduga digunakan mengangkut hasil curian, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan “SEKAWAN”, serta satu buah songkok khas Bugis.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp2.371.100.000.
Penyidik menduga aksi pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Kedua pelaku diduga berniat menguasai komponen alat berat tersebut untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
”Modusnya ingin memiliki dan menguasai barang tersebut serta mendapatkan keuntungan,” jelas Hendik.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/)




