TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, warga diingatkan agar tidak lagi menggunakan ruang publik untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan maupun menumpuk barang.
Kegiatan yang melibatkan unsur Pemerintah Kelurahan Gayam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RT ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap sesuai peruntukannya.
Lurah Gayam, Purwawijoyo, mengatakan bahwa penataan ruang publik menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, pihaknya turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.
Menurutnya, trotoar, drainase, jalan, hingga jembatan merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan usaha maupun tempat penyimpanan barang.
“Fasilitas umum harus digunakan sesuai fungsinya. Tidak boleh dipakai untuk berjualan atau menumpuk barang, apalagi hingga menutup saluran air seperti drainase maupun parit,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 17, 18, dan 22 Juni lalu. Selama kegiatan berlangsung, petugas mendatangi sejumlah titik di wilayah Kelurahan Gayam untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai ketentuan dalam Perda serta dampak yang ditimbulkan apabila fasilitas umum digunakan tidak sesuai aturan.
Dari hasil pendataan di lapangan, sebanyak 83 warga yang diketahui memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya telah diberikan imbauan dan edukasi secara persuasif.
Petugas juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan ruang publik dapat menghambat akses pejalan kaki, mengganggu ketertiban lingkungan, hingga memicu persoalan kebersihan dan banjir akibat tersumbatnya saluran drainase.
Purwawijoyo berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum. Dengan kepatuhan terhadap aturan, lingkungan permukiman diharapkan menjadi lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ia menambahkan, hasil pelaksanaan sosialisasi tersebut akan dilaporkan kepada Camat Tanjung Redeb sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah penertiban berikutnya apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga tumbuh kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kelurahan Gayam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum di wilayahnya melalui pendekatan edukatif dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman untuk semua.(*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





