TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas pertambangan. Penegasan itu disampaikan usai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, melakukan peninjauan ke sejumlah area eks tambang di Kabupaten Berau, Rabu (1/7/26) lalu.
Kunjungan lapangan tersebut bertujuan memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajibannya dalam memulihkan lingkungan pascaoperasi sekaligus menjamin keselamatan masyarakat di sekitar kawasan bekas tambang.
Dalam peninjauan itu, Bambang mengungkapkan pihaknya mengecek bekas area tambang milik PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB) yang memiliki luas sekitar 60 hektare. Pemerintah meminta perusahaan segera mengambil langkah mitigasi agar lokasi tersebut tidak membahayakan masyarakat.
“Di lokasi yang kami tinjau terdapat bekas lubang tambang sekitar 60 hektare. Perusahaan kami minta segera melakukan upaya mitigasi agar area tersebut lebih aman,” ujarnya.
Menurutnya, langkah mitigasi dilakukan dengan memperkecil area yang berpotensi membahayakan hingga tersisa sekitar 15 hektare. Selanjutnya, lokasi akan diamankan melalui penutupan area dan pemasangan rambu larangan beraktivitas guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Area yang berisiko harus dipersempit, kemudian diamankan dengan penutupan serta pemasangan tanda larangan sehingga masyarakat tidak lagi beraktivitas di sana dan risiko kecelakaan bisa dicegah,” katanya.
Bambang juga menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar komitmen moral perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban reklamasi.
“Reklamasi merupakan kewajiban setiap pemegang izin. Selama kewajiban itu belum dipenuhi, pengajuan RKAB tidak akan disetujui. Semua lahan bekas tambang wajib direklamasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Bambang mengakui masih terdapat perbedaan data antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait jumlah lubang bekas tambang maupun korban jiwa akibat insiden di lokasi tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan data resmi Dinas ESDM Kaltim terdapat 527 titik bekas lubang tambang di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Sementara itu, data yang dipublikasikan Jatam mencatat sekitar 1.700 titik.
“Terdapat perbedaan data. Catatan kami menunjukkan sekitar 527 lubang bekas tambang, sedangkan Jatam menyampaikan jumlahnya mencapai 1.700 titik. Untuk data korban di Berau sendiri saya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim




