SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis penabur beserta dua butir amunisi tajam kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim, Polsek Sambaliung, Ipda Irvan menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi warga yang pernah bekerja sebagai penjaga gua sarang burung walet di kawasan hutan Kampung Suaran, namun diduga masih menyimpan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemahaman hukum.
Khususnya terkait larangan kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Salah satu warga Kampung Suaran yang berprofesi sebagai penjaga gua sarang burung walet menghubungi dan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan senjata api rakitan yang selama ini disimpan,” ujarnya kepada awak media.
Dalam penyerahan tersebut, warga yang diketahui bernama Ade Asriadi itu menyerahkan satu pucuk senpi rakitan laras panjang jenis penabur beserta dua butir amunisi tajam kepada petugas.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian, dengan memberikan informasi apabila masih terdapat warga lain yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan secara ilegal.
Menurut Irvan, langkah sukarela yang dilakukan warga tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami mengapresiasi itikad baik warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian,” ucapnya.
“Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” sambungnya.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Sambaliung juga melaksanakan kegiatan pencegahan kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sambaliung.
Kegiatan ini mencegah munculnya niat maupun kesempatan melakukan tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dengan baik, supaya potensi gangguan keamanan, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, dapat dicegah sejak dini,” tutupnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto




