TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polsek Segah menggelar cipta kondisi (Cipkon) di wilayah hokum polsek segah pada Minggu, (13/10/2019) pagi tadi. Dari giat ini, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu yang disimpan didalam botol berukuran 500 mili liter.
Kapolsek Segah, IPTU Faisal Hamid mengatakan, bahwa sekitar pukul 11.00 wita pagi tadi anggota Polsek Segah yang tengah melakukan patrol mendapat informasi dari masyarakat jika ada salah satu rumah yang menjual miras. Setelah mengetahui dimana rumah pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita dapat informasi bahwa salah seorang warga berinisial Gm, menjual miras jenis Ciu, selanjutnya kami langsung lakukan pengembangan ke TKP,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengeledahan terhadap rumah Gm, polisi akhirnya berhasil mehnyita dua puluh botol miras ciu yang disimpan dibelakang rumahnya. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Atas perbuatannya, pelaku juga terancam pasal 3 ayat (1) perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan,” ungkapnya. (*)