TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau terus menindaklanjuti rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun 2025 dengan melakukan inventarisasi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk Ruang Kelas Belajar (RKB) dan pagar halaman sekolah. Selain itu, peningkatan kesejahteraan guru juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian dalam rekomendasi LKPJ tersebut. Pendataan dilakukan untuk memastikan program pembangunan dan peningkatan layanan pendidikan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
“RKB, pagar halaman sekolah, serta kesejahteraan guru telah kami inventarisasi sesuai dengan rekomendasi LKPJ Bupati Berau Tahun 2025. Seluruh kebutuhan tersebut menjadi bagian dari perhatian kami dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun kebutuhan infrastruktur pendidikan tetap menjadi prioritas, pemerintah daerah saat ini juga memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kinerja guru dalam memberikan layanan pendidikan yang optimal kepada peserta didik.
Mardiatul menjelaskan bahwa kebijakan terkait kesejahteraan guru telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Regulasi tersebut mencakup tenaga pendidik dan kependidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan pertama.
“Kesejahteraan guru telah diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang tambahan penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan. Kebijakan ini berlaku untuk tenaga pendidik dan kependidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan pertama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian tambahan penghasilan tersebut menjadi langkah awal yang diprioritaskan Pemkab sebelum merealisasikan sejumlah program lainnya. Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak pada kualitas proses belajar mengajar.
Pihaknya mengaku, telah lebih dahulu melakukan hal tersebut. Besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan adalah sebesar Rp1.250.000 per bulan.
“Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan motivasi dan dukungan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





